• GELAPKAN MUATAN GULA, PASANGAN SOPIR DAN KENEK DIRINGKUS POLISI



    Melambungnya harga gula di pasaran, mendorong pasangan sopir dan kenek truk, nekad menggelapkan gula sebanyak 20 sak, dari atas truknya. Kkedua tersangka diringkus Polisi, saat sedang menawarkan gula, di lokasi pangkalan truk, di Gresik, Jawa Timur.

    Jayadi, 47 tahun, sopir, dan Achmad rochim, 39 tahun, kenek, keduanya warga desa Toyo Marto, Kecamatan Singosari, Malang, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Kebomas, Gresik, karena tertangkap basah sedang menjual gula, yang diduga dicuri dari atas truknya.

    Kedua tersangka, diringkus polisi, di lokasi pangkalan truk jalan noto prayitno, Gresik, saat sedang menawarkan gulanya kepada warga.

    Jayadi, tersangka, mengatakan, gula yang akan dijual merupakan kelebihan muatan. rencananya, uang hasil penjualan gula, akan membayar biaya kuliah anaknya..

    "...gula ini kelebihan muatan untuk biaya kuliah anak saya.." katanya.

    Kanitreskrim Polsek Kebomas, Aiptu Supandi, mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara, sesuai pasal 374 KUHP. Sedangkan, dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sebanyak 20 sak gula pasir, dan sebuah truk nopol N 9882 TA.

    "..tersangka dijerat pasal 374 kuhp..." katanya. (Dunia DESA)

0 komentar:

Leave a Reply